Rapat Pembentukan Pengurus Komite Sekolah UPT SPF SD NEGERI UJUNG TANAH 2
Selasa, 27 Agustus 2022 UPT SPF SD NEGERI UJUNG TANAH 2 melaksanakan Rapat Pembentukan Pengurus Komite Sekolah hal ini dilaksanakan karena telah berakhirnya masa bakti pengurus Komite Sekolah masa bhakti sebelumnya.
Komite sekolah adalah suatu lembaga mandiri yang dibentuk untuk mewadahi peran serta masyarakat di setiap satuan pendidikan dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan. Komite sekolah diharapkan dapat meningkatkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan sekolah. Sehingga, timbul rasa saling memiliki dan bertanggung jawab dalam kemajuan sekolah.
Pada pemilihan kali ini terpilih Bapak Muhammad Yasir Ali, SE sebagai ketua Komite Sekolah. Selamat menjalankan amanah dan bhakti kepada Pengurus Komite Sekolah UPT SPF SD NEGERI UJUNG TANAH 2 Masa Bhakti 2022 - 2025.
Komite sekolah harus bertumpu pada landasan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan hasil pendidikan di sekolah. Pembentukan komite sekolah harus memperhatikan pembagian peran sesuai posisi dan otonomi yang ada. Komite sekolah merupakan lembaga yang sangat penting bagi keberlangsungan sekolah.
Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur tentang komite sekolah. Di antaranya, tugas komite sekolah adalah memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan; menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat, baik perseorangan, organisasi, dunia usaha dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif; mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orang tua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan komite sekolah atas kinerja sekolah. Melalui regulasi ini, komite sekolah wajib meningkatkan mutu serta pelayanan pendidikan dengan prinsip gotong-royong, jelas, transparan, dan akuntabel.
Komentar
Posting Komentar